Jakarta – Dalam teori hubungan internasional, dunia modern dibangun di atas prinsip hukum internasional: kedaulatan negara, larangan agresi, penyelesaian sengketa secara damai, dan kerja sama multilateral. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, konvensi internasional, dan berbagai lembaga global menjadi fondasi tata kelola dunia.

Namun dalam praktiknya, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah hukum benar-benar menjadi penentu utama, atau kepentingan nasional tetap menjadi faktor dominan?

Hukum sebagai Kerangka

Sejak pertengahan abad ke-20, hukum internasional berkembang pesat. Mahkamah internasional, perjanjian perdagangan, aturan hak asasi manusia, hingga regulasi maritim menunjukkan bahwa negara-negara sepakat pada sistem aturan bersama.

Hukum memberikan stabilitas. Ia menciptakan prediktabilitas dalam hubungan antarnegara. Tanpa aturan, kerja sama global akan sulit terwujud.

Kepentingan sebagai Realitas

Namun negara tetap memiliki kepentingan nasional. Keamanan, ekonomi, energi, dan stabilitas politik domestik sering menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan luar negeri.

Dalam banyak kasus, negara mendukung hukum internasional selama sejalan dengan kepentingannya. Ketika terjadi benturan antara norma dan kepentingan, dilema muncul. Sejarah hubungan internasional menunjukkan bahwa keputusan strategis sering kali dipengaruhi oleh kalkulasi geopolitik.

Ini bukan semata soal benar atau salah, tetapi soal dinamika kekuasaan dan tanggung jawab terhadap rakyat masing-masing negara.

Keseimbangan yang Tidak Sederhana

Dunia tidak sepenuhnya dikendalikan oleh hukum, tetapi juga tidak sepenuhnya dikuasai kepentingan tanpa batas. Keduanya saling berinteraksi.

Lembaga multilateral seperti PBB, WTO, atau berbagai forum regional tetap berfungsi sebagai ruang negosiasi. Negara-negara besar maupun kecil memanfaatkan kerangka hukum untuk memperkuat posisi mereka. Di sisi lain, kepentingan nasional tetap menjadi dasar legitimasi kebijakan luar negeri.

Tantangan Era Modern

Globalisasi, konflik regional, krisis energi, dan perubahan iklim membuat hubungan internasional semakin kompleks. Ketergantungan antarnegara meningkat, tetapi persaingan strategis juga semakin tajam.

Dalam situasi seperti ini, hukum internasional diuji. Apakah ia cukup kuat untuk menahan eskalasi? Ataukah kepentingan jangka pendek lebih dominan?

Jawabannya mungkin tidak hitam-putih. Dunia bergerak dalam negosiasi terus-menerus antara norma dan kepentingan.

Refleksi

Pertanyaan “apakah dunia dipimpin oleh hukum atau kepentingan?” mungkin perlu diubah menjadi: bagaimana keduanya dapat diseimbangkan secara bertanggung jawab?

Karena tanpa hukum, stabilitas runtuh.
Namun tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional, kebijakan sulit diterima secara domestik.

Di antara dua kutub itu, diplomasi, dialog, dan transparansi menjadi jembatan. Dunia tidak sempurna, tetapi upaya menjaga keseimbangan itulah yang menentukan arah masa depan tata kelola global.