Perbincangan mengenai dunia kerja kerap diwarnai oleh penggunaan istilah buruh dan karyawan yang dianggap berbeda. Padahal, dalam kerangka hukum Indonesia, keduanya berada dalam posisi yang setara.

TIDAK BERBEDA DALAM HUKUM

Dalam sistem ketenagakerjaan nasional, istilah yang digunakan secara resmi adalah pekerja/buruh. Istilah ini merujuk pada setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain .

Dengan pengertian tersebut, siapa pun yang bekerja—baik di sektor industri maupun perkantoran—memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Istilah karyawan pada dasarnya termasuk dalam kategori pekerja atau buruh.

Kesetaraan ini juga tercermin dalam hak yang melekat pada setiap pekerja, seperti perlindungan kerja, upah yang layak, jaminan sosial, serta perlakuan yang adil tanpa diskriminasi .

PERBEDAAN DALAM PRAKTIK SOSIAL

Di luar konteks hukum, masyarakat cenderung membedakan kedua istilah ini berdasarkan jenis pekerjaan dan lingkungan kerja.

Istilah buruh sering dikaitkan dengan pekerjaan yang bersifat fisik atau teknis, seperti di sektor produksi dan konstruksi. Sementara itu, karyawan lebih umum digunakan untuk menggambarkan pekerjaan administratif, profesional, atau manajerial di lingkungan perkantoran.

Perbedaan ini terbentuk dari kebiasaan sosial, bukan dari aturan hukum.

JEJAK SEJARAH DALAM BAHASA KERJA

Penggunaan istilah karyawan yang lebih dominan di lingkungan formal tidak terlepas dari dinamika sejarah. Dalam periode tertentu, istilah buruh cenderung dihindari dan digantikan dengan istilah yang dianggap lebih netral.

Perubahan tersebut kemudian membentuk persepsi yang bertahan hingga kini, meskipun secara hukum tidak pernah ada pemisahan makna di antara keduanya.

IMPLIKASI DALAM DUNIA KERJA

Dalam hubungan kerja, yang menjadi dasar utama bukanlah istilah, melainkan adanya hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah .

Dengan dasar tersebut, setiap pekerja memiliki posisi yang setara, terlepas dari istilah yang digunakan.

PENUTUP

Istilah boleh berbeda, tetapi makna hukumnya tetap sama. Pemahaman ini penting agar pembahasan mengenai ketenagakerjaan berfokus pada substansi, yaitu perlindungan, keadilan, dan penghargaan terhadap setiap bentuk pekerjaan.